Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka, Apa Kasusnya?
Kejati Sumsel lakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kejati Sumsel lakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM.
Dimana dalam rilis sebelumnya pada Senin 9 Februari 2026, Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini.
Untuk tersangka MJ dan DP tidak hadir. Oleh karena itu pada Kamis 19 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka tersebut.
Dimana MJ selaku Direktur Pemasaran PTSB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 sampai dengan Maret 2022.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara, Berikut Kasusnya
BACA JUGA:Kejati Sumsel OTT Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya, Ini Kasusnya
Kemudian DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai dengan Mei 2019.
"Adapun kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang. Sedangkan untuk modus operasi sendiri berawal dari kesepakatan tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PTSB dan tersangka DP selaku Direktur Keuangan PTSB bersama tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PTSB.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk.
BACA JUGA:Sinergi Kejati Sumsel dan PT Pusri, Pastikan Kepatuhan Hukum Tanpa Keraguan
BACA JUGA:Pusri dan Kejati Sumsel Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum Bidang Perdata dan TUN
Yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek). Sementara itu tersangka DP.
Yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.
