Sidang Korupsi Pompa Portable Muratara Ditunda, Agenda Eksepsi Digelar 3 Maret 2026
Telah dilaksanakan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable (karhutla) pada desa se-Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2024 di PN Palembang.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable (karhutla) pada desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.
Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum Muhammad Reza Revaldy, S.H.
"Perkara ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, S.H., M.H.
khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran negara atau daerah.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor Jamkrindo, Sita Dokumen Kasus Semen 2018–2022
BACA JUGA:Sinergi di Bulan Suci, Kejati Sumsel Sukseskan Safari Ramadan Dengan Kegiatan Ini
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum membacakan secara lengkap uraian perbuatan yang didakwakan kepada para Terdakwa.
Termasuk kronologi singkat serta dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan surat dakwaan.
Adapun Terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Supriyono, S.E. Bin Sarimin, didampingi Penasehat Hukum Burmansyahtia Darma, S.H., M.H.
Kemudian Kusnandar, S.T. Bin Maman, didampingi Penasehat Hukum Aida Farhayatii, S.H., M.H., Feto Bardani, S.H., Rosalina, S.H., M.H., Rozailah, S.H., Maulina Nurlaily, S.H., dan Ricky Wahyudi, S.H.
BACA JUGA:Safari Ramadan di Kejati Sumsel, Pangdam II Sriwijaya: Perkuat Sinergitas Bersama Forkopimda
BACA JUGA:Pisah Sambut Eselon III Kejati Sumsel, Momentum Apresiasi Loyalitas dan Pengabdian Insan Adhyaksa
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H selaku Ketua Majelis, Idi Il Amin, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.
Kemudian H. Wahyu Agus Susanto, S.H selaku Hakim Anggota, Panitera Pengganti dalam persidangan tersebut adalah Fakhrizal, S.Kom., S.H.
