Kuasa Hukum: Laporkan Aksi Pengeroyokan oleh 5 Orang Terhadap Kliennya
Kuasa Hukum Dito Prayoga membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang tentang aksi pengeroyokan yang dialami kliennya.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANAPLRES.COM - Sudah menjadi korban pengeroyokan, pemuda di Palembang melalui kuasa hukumnya melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dimana korban diketahui bernama Dito Prayoga (21) warga Kecamatan Sukarami Palembang.
Mengalami luka memar di pelipis sebelah kanan dan kiri hingga termasuk muka dan mata bagian kanan berdarah.
Menurut Kuasa Hukum korban, Widodo (37) bahwa kejadian yang menimpa kliennya terjadi pada Selasa 24 Februari 2026 sekira pukul 12.40 WIB.
BACA JUGA:Cegah Tindak Kriminal, Sri Sutandi Prioritaskan Lampu Jalan
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Wakapolda Sumsel Buka Pelatihan Berikut Ini
Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pramuka, Kecamatan Sukarami Palembang.
Dengan terlapor berjumlah 5 orang yang belum diketahui identitasnya melakukan pengeroyokan.
"Saat di TKP, klien kita ini dikejar dan ditangkap serta langsung dimasukan di dalam mobil," ujarnya, Sabtu 28 Februari 2026.
Kemudian di dalam mobil itulah kliennya dikeroyok oleh 5 orang.
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas Malam, Sat Samapta Polrestabes Palembang Gelar Giat Ini
BACA JUGA:Tekan Kriminalitas 3C dan Balap Liar, Polrestabes Palembang Gelar KRYD Akhir Pekan
Selanjutnya kliennya kemudian diantar ke Mapolrestabes Palembang karena adanya laporan polisi.
Hingga kliennya saat ini berada dalam penahanan di rutan Polrestabes Palembang.
