Pernah Bekerja Sebelum Jadi CPNS, Pengalaman Kerja Bisa Dipertimbangkan

Peninjauan masa kerja sebelum jadi PNS bisa dipertimbangkan untuk kepentingan karir-bkn/web-

 

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Para pegawai negeri sipil yang pernah bekerja atau memiliki pengalaman kerja sebelum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa memanfaatkannya untuk peningkatan karir.

Bisa saja saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil ini seseorang telah memiliki masa kerja sebelumnya baik pada lembaga pemerintah maupun swasta.

Hal itu ternyata bisa membuat pengalaman kerja itu menjadi peninjauan masa kerja PNS dalam salah satu administrasi kepegawaian.

Karena itu mari lebih kita dalami mengenai peninjauan masa kerja PNS.

BACA JUGA:Banjir Dukungan, Apriyadi Fokus Kerja

BACA JUGA:Benarkah Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024? Yuk Simak Informasinya Berikut Ini

Berikut penjelasan lengkap cara menghitung peninjauan masa kerja PNS hingga proses peninjauan masa kerja PNS.

Sehingga ada hubungan erat yang tercipta akan tetapi secara konseptual merupakan dua hal yang berbeda.

Perdebatan ini kemudian berujung pada konsep  adanya kemiripan antara iklim organisasi dan budaya organisasi.

Peninjauan masa kerja PNS (PMK) itu merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sejak sebelum diangkat menjadi CPNS.

BACA JUGA:Dansecaba Rindam II/Swj: Wisuda Purna Tugas bukan Akhir Pengabdian Seorang Prajurit dan PNS

BACA JUGA:Gaji ASN Naik 8 Persen, Lolos Tahun Ini Segini Gaji yang Diterima PNS!

Tentu saja ini dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jika disetujui, pengalaman kerja tersebut dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima PNS.

Ketika masa kerja berubah, maka otomatis akan berubah pula besaran gaji yang akan diterima karena terdapat perubahan jenjang tabel gajinya.

BACA JUGA:Enaknya Jadi PNS! Gaji dan Tunjangan Naik Plus Dapat Uang Pulsa, Ini Kata Sri Mulyani

Namun, tidak semua masa kerja yang dimiliki sebelum CPNS dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2002, ada beberapa masa kerja yang dihitung secara penuh dan ada yang dihitung hanya setengah.

Masa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh tersebut  beberapa di antaranya adalah masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan.

Itu antara lain, masa penugasan lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; pegawai tidak tetap, perangkat desa, pegawai/tenaga pada Badan Internasional; petugas pada pemerintah lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN).

BACA JUGA:Wah! Polda Sumsel Gelar Bimbingan Khusus PNS Polri, Begini Penjelasan Karo SDM Polda Sumsel

Selain itu, masa kerja selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, dan masa kerja selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah, seperti BUMN dan BUMD juga akan diperhitungkan.

Sementara itu, di luar jenis masa kerja di atas maka hanya dapat diperhitungkan setengahnya. Di antaranya masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum).

Untuk dapat diakomodasi maka masa kerja minimal harus 1 (satu) tahun dan tidak terputus. Selain itu, masa kerja yang dapat diperhitungkan juga memiliki batas yakni sebanyak banyaknya ditetapkan 8 (delapan) tahun.

Adapun alur peninjauan masa kerja PNS dilakukan oleh PNS dengan terlebih dahulu menyampaikan usulan dan berkas kelengkapan ke pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah masing-masing.

BACA JUGA:Wah! Polda Sumsel Gelar Bimbingan Khusus PNS Polri, Begini Penjelasan Karo SDM Polda Sumsel

Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan nantinya diusulkan oleh pengelola kepegawaian instansi ke BKN untuk diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK.

Kata kunci dalam tahap ini adalah adanya persetujuan dan izin prinsip dari instansi untuk pengusulan PMK sehingga berkas usul dapat diteruskan ke BKN. Jika persyaratan dan keabsahan berkas kelengkapan PMK telah sesuai, usulan disetujui dan diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK oleh BKN yang menjadi dasar penyusunan SK oleh PPK. *

Sementara untuk berkas yang kurang lengkap atau diragukan keabsahannya ditindaklanjuti dengan menyatakan berkas tidak lengkap (BTL) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA:Kodim 0408/BS Gelar Bintal Untuk Prajurit, PNS dan Persit

Syarat Peninjauan Masa Kerja PNS

Apa saja syarat peninjauan masa kerja PMK? simak 7 syarat untuk melakukan peninjauan masa kerja di bawah ini:

1.         Fotocopy sah SK CPNS

2.         Fotocopy sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS)

BACA JUGA:5 Sekolah Kedinasan Gratis Tanpa Biaya, Alumni Langsung Diangkat PNS

3.         Fotocopy sah Daftar Riwayat Pekerjaan

4.         Asli dan fotocopy sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)

5.         Fotocopy sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta

6.         Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja

7.         Surat pengantar dari instansi

Demikian penjelasan mengenai peninjauan masa kerja PNS. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan