Berkat Informasi Masyarakat, Polrestabes Palembang Wilayah Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Sabu, Ini Lokasinya

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjukkan Barang Bukti Sabu yang berhasil diamankan dari tersangka AP.--Kurniawan

Dengan ancaman penjara mati, seumur hidup, atau penjara singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar atas perbuatannya tersebut. 

Sementara itu, tersangka AP mengakui perbuatannya yang disuruh Boy untuk mengirim barang kepada mang Cik di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

BACA JUGA:Evaluasi Strategi dan Prioritas Tindakan Satgas, Karendalops Berikan Arahan di Ro Ops Polda Sumsel

BACA JUGA:Kapolres Ini Beri Arahan 5 Kapolsek dan 35 Bhabinkamtibmas, Pesannya Kedepankan Giat Preventif ke Masyarakat

"Saya hanya disuruh untuk mengantarkan barang haram itu, dari Boy kepada mang Cik di TKP tersebut. Tapi belum sempat mengirimkan paket saya tertangkap," ungkapnya. 

Ia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp400 ribu untuk mengantarkan paket. "Saya mendapatkan uang Rp400 ribu dalam pengantaran paket itu," terangnya. 

Bahkan ia juga mengakui kalau pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2019 lalu. "Saya juga pernah pada 2019 lalu menjalani hukuman dengan kasus yang sama," tandasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan