https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Satres Narkoba Polres Lahat Amankan 7 Paket Sabu dan Satu Tersangka, Ini Buktinya

AMAKAN: Satres Narkoba Polres Lahat berhasil amankan 7 paket sabu-sabu dan satu pelaku--Humas Polres Lahat/koranpalpres.com--

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, jajaran Polda Sumatera Selatan, mengamankan tujuh paket sabu dan satu tersangka, Sabtu, 1 Maret 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Merapi Selatan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan intensif.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/15/III/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tertanggal 1 Maret 2026. Setelah mengantongi identitas dan lokasi sasaran, tim bergerak cepat melakukan penangkapan.

Petugas menangkap tersangka berinisial RA bin IKT di depan Kantor Balai Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Selatan. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Lawan Mafia Tanah, Kuasa Hukum: Eksekusi Lahan di Palembang Ini Jadi Atensi, Berikut Lokasinya

BACA JUGA:Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolrestabes: Tak Ada Ruang bagi Perusak Kamtibmas!

Anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan badan. Penggeledahan itu disaksikan masyarakat setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 5,17 gram. Polisi menemukan sabu di dalam kantong celana pendek tersangka. Di hadapan petugas, tersangka mengakui barang tersebut miliknya.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP LAE Tambunan SH MH didampingi Kasi Humas, AKP Mastoni melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH menyampaikan, keterangan resmi terkait pengungkapan itu.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat, polisi berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

BACA JUGA:Dukung Program Belida, Kapolres OKU Timur dan Jajaran Perbaiki Jalan Rusak

BACA JUGA:Program Belida, Aksi Tambal Jalan Jelang Lebaran

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku berencana menjual kembali sabu tersebut, lalu menyimpan barang haram itu untuk diedarkan kepada calon pembeli," sebut dia, Senin, 2 Maret 2026.

Usai penangkapan, petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Lahat. Penyidik kini mendalami asal-usul sabu tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan