1.541 Hektar Tanah Negara Diduga Dijual, Negara Alami Kerugian Rp 10,5 Miliar
mantan kepala desa didakwa jual lahan negara hingga rugikan negara Rp10,5 miliar-Ist/koranpalpres.com-
PALEMBANG,KORANPALPRES.COM – Seorang mantan kepala desa berinisial LU harus duduk di kursi pesakitan setelah diduga sudah menjual tanah negara seluas 1.541 hektar.
LU kini berstatus terdakwa dan kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menuntut terdakwa LU dengan pidanga 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo, SH, MH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Aktif Diduga Korupsi Penyerobotan Tanah Negara, Ini Modus Operandi
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Selain itu, terdakwa Lukman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
ditambah lagi terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.
BACA JUGA:Rugikan Negara Mencapai Angka Ini, Mantan Kades Kayuarabatu Jalani Pemeriksaan Terdakwa
BACA JUGA:Mantan Kades Kayuarabatu Disidang, Kejari Ogan Ilir Usut Tuntas Mafia Tanah
"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
