‘Kamar 08 Berdarah’, Korban Dicekik Hingga Tewas
ILUSTRASI, kasus pembunuhan di kamar hotel Palembang korban dicekik hingga tewas-chatgpt-
PALEMBANG,KORANPALPRES.COM – Masih ingat dengan penemuan mayat di salah satu kamar di hotel yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Mayat yang diketahui bernama AP ini mulai memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Google Advertisement Below
Di dalam kasus tersebut, Febrianto (23) terseret karena diduga sudah melakukan aksi mengejikan tersebut.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Siswanto dari Kejaksaan Negeri Palembang membacakan uraian peristiwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat.
BACA JUGA:Mobil Misterius Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas, Polisi: Segera Menyerahkan Diri!
BACA JUGA:Polsek Lembak Ungkap Motif Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Tewas di Desa Gaung Asam
Jaksa mendakwa Febrianto dengan dakwaan primer Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 340 KUHP lama (UU RI Tahun 1946) tentang pembunuhan berencana.
Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 479 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP lama, terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam surat dakwaan terungkap, peristiwa itu bermula ketika terdakwa berkenalan dengan korban melalui Facebook pada Senin (6/10/2025). Korban diketahui menawarkan layanan seksual berbayar (open BO).
Terdakwa kemudian menanyakan tarif. Korban memasang harga Rp500 ribu untuk satu kali layanan. Setelah tawar-menawar, disepakati tarif Rp300 ribu untuk dua kali layanan.
BACA JUGA:Motif Ekonomi di Balik Tewasnya Lansia di Palembang, Tetangga Nekat Rencanakan Pembunuhan Itu
BACA JUGA:Duel Maut, Warga Ogan Ilir Tewas dan Pelaku Kabur, Ini Kronologinya
Beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (10/10/2025), terdakwa berangkat dari Banyuasin menuju Palembang. Keduanya sepakat bertemu di salah satu hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Setibanya di hotel, keduanya masuk ke kamar nomor 08 lantai dua. Di dalam kamar tersebut, terdakwa dan korban sempat berhubungan badan satu kali.