https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Midi Alamsah: Kepsek Lama Laporkan Seluruh Tugas, Jabatan Baru Lanjutkan Program Kerja Bagi Sekolah di Lahat

Pokja BOS dan Aset Disdikbud Lahat, Midi Alamsah --Bernat/koranpalpres.com--

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat menegaskan, pentingnya pemisahan tanggung jawab dalam serah terima jabatan (sertijab) kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini dilakukan agar pengelolaan sekolah tetap berjalan dengan baik serta mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, H Niel Aldrin SE MAP melalui Ketua Pokja BOS dan Aset, Midi Alamsah menjelaskan, bahwa sertijab kepala sekolah merupakan proses penyerahan tanggung jawab, dari kepala sekolah lama kepada yang baru.

"Proses tersebut bertujuan untuk menyinkronkan pekerjaan dan tanggung jawab antara kedua pihak. Dengan begitu, setiap tugas yang telah atau belum diselesaikan dapat diketahui secara jelas," terang dia, Senin, 9 Maret 2026.

Melalui sertijab ini, pihaknya ingin memastikan ada pemisahan tanggung jawab yang jelas antara kepala sekolah lama dan kepala sekolah baru menjabat.

BACA JUGA:SELAMAT! Disdikbud Lahat Laksanakan Sertijab dan Peralihan Proses Administrasi, Ini Pesan Kepala Dinas

BACA JUGA:Isu Mutasi Resahkan Kepsek SMA di Prabumulih, Ada Oknum Minta Setoran Ratusan Juta, DPRD Laporkan Jangan Takut

"Kepsek lama wajib menyelesaikan atau melaporkan seluruh tugas menjadi tanggung jawabnya selama menjabat. Sementara itu, yang baru akan melanjutkan program maupun pekerjaan yang belum terselesaikan," papar dirinya.

Selain itu, Disdikbud Lahat juga menyoroti pengelolaan aset sekolah, ditambahiannya, bahwa seluruh aset yang berada di lingkungan sekolah merupakan milik pemerintah daerah.

Nah, setiap aset yang sebelumnya digunakan atau berada di bawah penguasaan kepala sekolah lama, harus dikembalikan kepada pihak sekolah saat proses sertijab berlangsung.

“Aset yang berada di sekolah merupakan aset negara, khususnya milik Pemerintah Kabupaten Lahat. Jadi harus dikembalikan kepada sekolah dan tidak boleh dijadikan milik pribadi,” imbau Midi Alamsah.

BACA JUGA:Pelajar Tewas Ditusuk dalam Tawuran Subuh di Palembang, Polisi Kejar 2 Terduga Pelaku

BACA JUGA:Anti Tumbang! Rahasia Puasa Bugar dengan Menu Sahur Kaya Zinc dan Vitamin C

Ia mengingatkan, agar tidak ada penyalahgunaan aset oleh pihak manapun setelah masa berakhir. Semua barang inventaris sekolah harus dicatat dan diserahkan secara resmi kepada pimpinan selanjutnya.

"Setelah proses serah terima selesai, tanggung jawab pengelolaan serta pemeliharaan aset tersebut, sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah yang baru," ungkap dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan