https://palpres.bacakoran.co/

RUPS Luar Biasa XL Axiata, Setujui Perubahan Kegiatan Usaha, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Terbaru

RUPS Luar Biasa XL Axiata, Setujui Perubahan Kegiatan Usaha, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Terbaru--XL Axiata

Sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha perseroan.

Dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor: 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha (“POJK No.17/2020”).

BACA JUGA:Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, Axiata Digital Labs, dan AWS Kolaborasi Memperkenalkan SinergiAPI Portal

BACA JUGA:Utamakan Kepuasan Pelanggan XL PRIORITAS Hadirkan Layanan 'PRIO Club'

Untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2020, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha.

Berupa penambahan bidang usaha yang telah diumumkan kepada masyarakat pada 5 Desember 2023 di situs web Perseroan dan situs Bursa Efek Indonesia. 

Selain itu, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (KJPP).

Sebagai penilai independen untuk memberikan studi kelayakan dan penetapan perubahan kegiatan usaha XL Axiata.

BACA JUGA:Kerja sama BNI dan XL Axiata Tawarkan Cashback Hingga Rp 200 Ribu Dengan Kartu Kredit BNI XL Prioritas

Selanjutnya pada mata acara kedua, Rapat menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris. 

Perubahan ini terkait surat pengunduran diri Dr. David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris. 

Sesuai peraturan OJK, Perseroan juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan OJK.

Melalui surat no. 1640/EXT/CSEC/CEOD/2023 pada 25 September 2023 perihal laporan informasi atau fakta material pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.

BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik

Rapat juga telah menerima pengunduran diri Dr David Robert Dean selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak 90 hari dari tanggal pengunduran diri yaitu 24 Desember 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan