Mau Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara? Ingat PNS Harus Pahami Aplikasi SIASN
Mekanisme cuti di luar tanggungan negara mulai Januari nanti melalui aplikasi SIASN-bkn/web-
BACA JUGA:Danrem 045/Gaya Wilayah Kodam II/Swj Berikan Jam Komandan Kepada 621 Prajurit dan PNS
Cuti di luar tanggungan negara dapat mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali karena alasan melahirkan anak ke 4 (empat) dan seterusnya .
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.
Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai alasan-alasannya.
Cuti di luar tanggungan negara diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
BACA JUGA:Kodim 0408/BS Gelar Bintal Untuk Prajurit, PNS dan Persit
Alasan cuti di luar tanggungan negara untuk mencari tambahan penghasilan tidak dapat disetujui. *