Sinergi Nasional, Kajati Sumsel Ikuti Kunker Virtual Jaksa Agung RI
Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Jaksa Agung Republik Indonesia secara virtual.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Ketut Sumedana mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Jaksa Agung Republik Indonesia secara virtual, Kamis 12 Maret 2026.
Yang turut didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Anton Delianto dan Para Pejabat Utama.
Kemudian Para Koordinator, Para Pejabat Eselon IV dan V, dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi Forkopimda, Aspidum Kejati Sumsel Hadiri Safari Ramadan di Bank Indonesia
BACA JUGA:Tuan Rumah Sosialisasi JAM Pidsus, Kejati Sumsel Jadi Sentral Sosialisasi Pedoman Hukum Terbaru
"Benar adanya giat yang dilakukan bapak Kajati Sumsel yang mengikuti Kunker Jaksa Agung Republik Indonesia secara virtual," ujarnya.
Kunjungan kerja virtual ini diikuti oleh Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Direktur Rumah Sakit Adhyaksa.
Dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia beserta Jajarannya masing-masing secara virtual (daring) melalui zoom meeting yang bertempat di Ruang Kerja/Aula Kantor masing-masing Satuan Kerja (Satker).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menerima kunjungan kerja dari Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa 3 Maret 2026.
BACA JUGA:Giliran SMAN 3 Palembang, Seruan Kejati Sumsel kepada Siswa Terkait Aksi Bullying
BACA JUGA:Pastikan Legalitas Aset, Kejari OKI dan Kejati Sumsel Sinkronisasi Data Pertanahan
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumsel, Husein Admadja, S.H., M.H., ini disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, S.H., M.H., beserta jajaran Kepala Seksi.
"Pertemuan ini difokuskan pada penguatan koordinasi dan sinkronisasi data pertanahan antara pihak Kejaksaan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H.
