https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Operasi Dini Hari Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal ke Banten

Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman 80 ton batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim dan hendak dikirim ke Cilegon, Banten. -Humas Polda Sumsel-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman 80 ton batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim dan hendak dikirim ke Cilegon, Banten. 

Dua truk tronton bermuatan batubara tersebut dihentikan dalam operasi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu 4 Maret 2026.

Dua pengemudi tronton yang mengangkut batubara tersebut langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan yang sah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan TA pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK. 

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Kamtibmas, Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi dengan DPRD Sumsel

BACA JUGA:Perkuat Keimanan dan Soliditas, Korem Gapo Gelar Shalat Ied Berjamaah di Masjid Al Ikhlas

Masing-masing kendaraan mengangkut sekitar 40 ton batubara. Penindakan ini dilakukan oleh Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Setelah memperoleh informasi intelijen terkait pergerakan angkutan batubara tanpa izin yang melintas di Jalintim.

Sekira pukul 01.30 WIB, tim penyidik menghentikan dua kendaraan tronton yang melintas di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan bahwa batubara yang diangkut berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Kapolres Lahat Laksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Bersama Personel, Ini Pintanya

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Polda Sumsel Kerahkan 106 Personel Perbaiki Jalan di Tiga Wilayah

Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan