https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

90,62 Persen ASN OKI Hadir Usai Lebaran, Pelayanan Publik Kembali Normal

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Kehadiran ASN OKI Tembus 90 Persen-Mujianto koranpalpres.com-

KAYUAGUNG, KORANPALPRES.COM - Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencapai 90,62 persen pada hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu 25 Maret 2026.

Berdasarkan rekapitulasi absensi dari total 3.516 ASN yang tersebar di 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Kayuagung dan RSUD Tugu Jaya, sebanyak 2.924 pegawai tercatat hadir dan kembali menjalankan tugas pelayanan publik.

Sementara itu, sebanyak 593 ASN atau 9,38 persen tidak hadir dengan berbagai keterangan. Rinciannya, 14 orang sakit, 9 orang izin, 98 orang cuti, dan 267 orang tanpa keterangan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, H. Syafarudin, yang memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD, mengatakan tingkat kehadiran ASN tahun ini menunjukkan tren positif.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemkab OKI Siapkan Rp57 Miliar untuk THR dan TPP ASN hingga PPPK Jelang Lebaran 2026

BACA JUGA:Safari Ramadan Pemkab OKI Serap Aspirasi Warga, Infrastruktur Desa dan Jalan Jadi Prioritas

“Alhamdulillah, kehadiran ASN di hari pertama kerja pasca Idul Fitri mencapai 90,62 persen. Ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan komitmen ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sidak dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal setelah libur panjang.

Dalam kegiatan tersebut, tim Inspektorat mengecek langsung kehadiran pegawai, kondisi kantor, hingga kesiapan layanan kepada masyarakat.

“Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar OPD telah aktif memberikan pelayanan sejak pagi hari. Ini tentu menjadi hal positif yang perlu dipertahankan,” katanya.

BACA JUGA:Antisipasi Kenaikan Harga, Pemkab OKI Perkuat Distribusi dan Pasokan Jelang Ramadan

BACA JUGA:Pemkab OKI Sabet UHC Award 2026, Muchendi Tegaskan Kesehatan Prioritas Utama

Meski demikian, Inspektorat memberikan perhatian khusus terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.

Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai pelanggaran disiplin yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan