https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Terdakwa Kembalikan Dana Rp 1,073 Miliar, Kasus Korupsi Prasarana Perkeretaapian di Lahat dan Lubuk Linggau

Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, S.H.,MH memperlihatkan pembayaran uang pengganti dan pembayaran denda dengan total sekitar Rp 1,073 miliar.--Ist

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang menerima pembayaran uang pengganti dan pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Prasarana Perkeretaapian Untuk Optimalisasi Pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau.

Pembayaran uang pengganti ini diserahkan Direktur CV Binoto AF bin AK (Alm) dengan nilai Rp 1.073.885.447,16 atau sekitar Rp 1,073 miliar.

Rinciannya uang pengganti sebesar Rp 973.885.447.16, dan denda sebesar Rp 100.000.000.

Pengembalian dana ini sesuai dengan putusan pengadilan terhadap uang pengganti dan denda telah dibayarkan semua oleh terdakwa melalui penasihat hukum yang bernama Jelly boy.

BACA JUGA:Palembang Pimpin Transparansi Keuangan Daerah, Wali Kota Ratu Dewa Sampaikan Komitmen yang Akuntabel

BACA JUGA:Mewujudkan Visi WHO: Jalan Taiwan Menuju Pemberantasan Hepatitis C

Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, S.H.,MH menjelaskan, pembayaran uang pengganti dan pembayaran denda untuk kasus korupsi prasarana perkeretaapian ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang.

Di dalam putusan pengadilan, terdakwa dipidana penjara 2 tahun dan 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta.

“Jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucapnya.

Dari putusan pengadilan, terdakwa AF juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.958.885.447,16 yang dikurangi dengan uang yang telah dititipkan sejumlah Rp985.000.000.

BACA JUGA:Muba Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga, Puncak Peringatan HKG PKK ke-54 Sumsel

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Segera Dibangun di Palembang, Percontohan dari Program Strategis Nasional

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan