Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Muba
Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang terjadi pada aktivitas sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.--Bidhumas Polda Sumsel
MUBA, KORANPALPRES.COM - Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang terjadi pada aktivitas sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Melalui tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, dan Polsek Keluang, aparat langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, serta pengumpulan alat bukti awal, Rabu 1 April 2026.
Peristiwa kebakaran tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa 31 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB.
Api diduga berasal dari salah satu sumur minyak ilegal di area tebing yang kemudian menyambar tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Kawal Pemulangan 14 Warga Palembang Korban Dugaan TPPO dari Kamboja
Kondisi tersebut menyebabkan api dengan cepat merembet mengikuti aliran minyak hingga ke area bawah tebing.
Dampaknya, sejumlah fasilitas dan aset di sekitar lokasi turut terbakar, termasuk kendaraan operasional dan warung milik warga.
Berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan sedikitnya 11 titik sumur minyak ilegal dalam kondisi hangus terbakar.
Selain itu, tercatat sebanyak 8 unit mobil pickup, 1 unit truk, serta beberapa sepeda motor ikut terbakar dalam kejadian tersebut.
BACA JUGA:Sinergi Polda Sumsel dan Baznas Percepat Pemulihan Korban Kebakaran di Pemulutan
BACA JUGA:Strategi Pam Arus Balik, Polda Sumsel Terapkan Delay System Kendaraan Berat di Jalur Lintas Timur
Pihak perusahaan juga melaporkan bahwa kebakaran berdampak pada kerusakan lahan HGU seluas kurang lebih 4,2 hektare.
Dalam proses penyelidikan, aparat telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal, di antaranya berinisial M, R, K, dan I. Sementara itu, beberapa titik lainnya masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
