Wow! Demi Selamatkan Ribuan Anak Bangsa, Ditresnarkoba Polda Sumsel Lakukan Giat Ini
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harrissandi SIK didamping Kasubdit Penmas Bid Humas, AKBP Yenni Diarty SIK melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan cara diblender.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menyelamatkan ribuan anak bangsa dari jeratan barang haram narkoba.
Pasalnya Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti ungkap kasus pada November dan Desember 2023 lalu, Jumat 12 Januari 2024 di depan gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 36,8 Kilogram (Kg) dan ekstasi sebanyak 9.987 butir. Dan barang haram tersebut gagal edar di malam pergantian tahun.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harrissandi SIK didamping Kasubdit Penmas Bid Humas, AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 11 Laporan Polisi dari bulan November hingga Desember 2023.
BACA JUGA:Kapolres Wilayah Polda Sumsel di Lahat Ini Ikuti Rakor GO Antisipasi Gangguan Keamanan, Simak Yuk
BACA JUGA:Polda Sumsel Intruksikan Hal Ini Jadi Perhatian Dalam Olahraga Rutin Dilakukan
"Jadi ada sekitar 11 Laporan Polisi yang terdiri dari 5 Laporan Polisi di November dan 6 Laporan Polisi di Desember 2023, berhasil kita ungkap dengan menangkap 13 tersangka," katanya.
Sedangkan untuk TKPnya, katanya ada di Palembang sebanyak 6, 4 TKP di Muba dan di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih 1 Laporan Polisi.
Untuk status para tersangka ada yang kurir dan ada yang pengedar barang haram itu. "Barang haram ini berasal tiga tempat ada yang Aceh, Pekanbaru, dan Riau," tambah Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Para pelaku yang kebanyakan sebagai kurir ini melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
BACA JUGA: Serap Keluhan Masyarakat tentang Harkamtibmas Kapolres Pagaralam Giatkan Program Subuh Keliling
Tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati ataupun bisa mendapatkan hukuman pidana seumur hidup terhadap tersangka.
"Dari pemusnahan yang kita lakukan ini, kita memastikan telah menyelamatkan 241.163 jiwa anak bangsa yang kita selamatkan," tegasnya.