https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Kejati Sumsel dan BSI Jalin Kerja Sama, Berikut Bidangnya

Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bersama BSI di Pavilion BSI Jendral Sudirman Palembang.--Humas Kejati Sumsel

Complience risk (Resiko kepatuhan, tidak mematuhi peraturan PerUU-an berdampak pada Denda/Sanksi Hukum), Legal Risk (Resiko Hukum, kelemahan aspek legal /perikatan, kontrak yang tidak sah). 

Reputation Risk (Resiko Reputasi , Persepsi negatif dan tingkat kepercayaan publik), strategic risk (Resiko Strategi, ketidak tepatan mengambil keputusan, tidak adaptif, kurang responsif , tidak Agail), dan Leadership Risk (kegagalan menejerial, kepemimpinan & SDM). 

BACA JUGA:Perkuat Transparansi, Ini Instruksikan Aswas Kejati Sumsel ke Pegawai

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor, Berikut Kasusnya

Selanjutnya Kajati juga membahas identifikasi masalah dalam kontesk Prudent Banking Principle Dapat dilihat dari 3 Aspek yakni aspek kewenangan antara lain manajemen risiko/ mitigasi/ role, pertanggungjawaban, managerial.

Kemudian aspek prosedur meliputi SOP, pedoman, aturan main, kode etik dan aspek Substansi meliputi analisa kredit/ bisnis, batas maksimum, perlindungan, kenali nasabah (5C).

Terakhir Kajati Sumsel membahas tentang Business Judgement Rules (BJR) memproteksi/memitigasi/mengantisipasi/menghindari dengan cara Itikad baik, Fiduciary duty (melaksanakan tujuan usaha, dengan itikad baik, dengan penuh tanggung jawab).

Kemudian GCG (Good Corporate Goverment. tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab sosial perusahaan, independensi, efektif leadership), Tidak adanya conflict of interest.

BACA JUGA:Perangi Narkotika, Aspidum Kejati Sumsel Hadir di BNNP Sumsel, Ini Giatnya

BACA JUGA:Giliran SMAN 3 Palembang, Seruan Kejati Sumsel kepada Siswa Terkait Aksi Bullying

Selanjutnya Mitigasi risiko, Tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tidak menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana yang ada padanya dan tidak memperoleh Keuntungan Pribadi.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google