https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Polres Lahat Ungkap Kasus Narkoboy, Seorang Pengedar Diamankan, Ini Buktinya

PELAKU NARKOBA: Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba --Humas Polres Lahat/koranpalpres.com--

LAHAT, KORANPALPRES.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial IJ (30), warga Lahat Selatan, berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar sabu.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/23/III/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 1 April 2026. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan menerima informasi dari masyarakat.

Tersangka ditangkap di kediamannya yang berada di wilayah Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Rumah tersebut sebelumnya telah lama dipantau petugas karena diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak. Petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Oppo Reno 7 5G berwarna Startrails Blue.

BACA JUGA:Proyek Talud Rp15 Miliar di OKU Timur Disorot, Warga Bongkar Dugaan Konstruksi Asal Jadi

BACA JUGA:Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu di Jakabaring Palembang Tertangkap Basah Serahkan Narkoba

Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat serta masyarakat sekitar, tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan, adanya jaringan lain dalam peredaran narkoba tersebut.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas, AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH membenarkan, pengungkapan kasus tersebut masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian, dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sebab peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tukas dia.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Bekuk Bandar Sabu Kategori Berat di Rimba Asam Betung

BACA JUGA:Pengedar Narkoba COD Asal Riau Dibekuk di Lubuklinggau, Tabrak Kendaraan Polisi Saat Berusaha Kabur

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika, tersangka juga dikenakan ketentuan dalam UU No 1/2023 tentang KUHP serta penyesuaian pidana dalam UU No 1/2026.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan