Korupsi Lahan di Ogan Ilir, Mantan Kades Kayuarabatu Jalani Sidang Pledoi
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan persidangan pembacaan pledoi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan persidangan, Senin 6 April 2026.
Dengan agenda pembacaan pledoi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.584.288.000,00 berdasarkan laporan audit BPKP," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Racdityo Pandu Wardhana, S.H.
Terdakwa L bin A, yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Kayuarabatu periode 2005–2014, diduga bersekongkol dengan saksi Y bin AK dan saksi RK (Alm) bin K.
BACA JUGA:Kejati Sumsel dan BSI Jalin Kerja Sama, Berikut Bidangnya
BACA JUGA:Perkuat Transparansi, Ini Instruksikan Aswas Kejati Sumsel ke Pegawai
Dalam menyalahgunakan kewenangan melalui penerbitan Surat Pernyataan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
"Perbuatan tersebut dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Ogan Ilir, Muara Enim, serta di sebuah ruko di Palembang," katanya.
Sehingga menguntungkan diri sendiri dan pihak terkait serta merugikan keuangan negara.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 07 April 2026 dengan agenda pembacaan replik.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan 7 Tersangka, Terkait Dugaan Kredit Bermasalah dari Bank Milik Pemerintah
BACA JUGA:Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson, Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Persidangan perkara tindak pidana umum, Rabu 11 Maret 2026.
Yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kayuagung sesuai dengan jadwal dan penetapan pengadilan.
