Terdakwa Pengancaman Dituntut 7 Bulan Penjara
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Palembang untuk kasus dugaan pengancaman di lapangan parkir masjid, Senin 13 April 2026.-janta koranpalpres.com-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa K. Zulkarnain dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara dalam perkara dugaan pengancaman yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang Senin 13 April 2026.
Dalam Tuntutan pidana dihadapan ketuai majelis Sangkot Lumban Tobing, SH, MH,
JPU Shanty Merianie, SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa K. Zulkarnain dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Tak Hanya Bina Napi, Rutan Baturaja Juga Bantu Ekonomi Keluarga Lewat Gerobak Gratis
BACA JUGA:Ringankan Beban Warga, Dana Desa Pangkul Dialokasikan untuk Sunat Gratis
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar barang bukti berupa sarung pisau dari kertas, satu lembar baju kaos lengan pendek warna merah, serta flashdisk berisi rekaman CCTV dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.
Dalam dakwaan diungkap, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Masjid Al-Mahmudiyah Suro, Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Kejadian bermula saat korban, Muhammad Najamuddin alias Paul, hendak membuka gembok sepeda motor miliknya yang terparkir di depan masjid.
Terdakwa kemudian menegur korban, namun berujung kesalahpahaman hingga memicu emosi terdakwa.
BACA JUGA:Kerja Makin Fokus! 7 Inspirasi Desain Ruang Kerja Nyaman yang Bikin Kamu Makin Produktif
BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh! Inilah Biang Kerok AC Mobil Bau Apek dan Tidak Dingin yang Bahayakan Paru-Paru
Terdakwa selanjutnya mengancam korban sambil mengayunkan sebilah pisau ke arah perut korban. Namun, korban berhasil menepis serangan tersebut sehingga terhindar dari luka.
Peristiwa itu sempat dilerai oleh saksi di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah melihat rekaman CCTV di sekitar masjid.