https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Lulus PPPK, Kades Banjarsari Lahat Lantik Kaur TU dan Umum Baru, Ini Pesannya

LANTIK: Kades Banjarsari, Aldiansah melantik perangkat desa baru Kaur TU dan Umum, disaksikan pihak kecamatan, BPD dan masyarakat --Pemdes Banjarsari Lahat/koranpalpres.com--

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Setelah dinyatakan Lulus dan diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat.

Maka, gerak cepat Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur melakukan pelantikan dan pergantian perangkat desa jabatan Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum.

"Betul, jabatan ini sebelumnya diserahkan kepada Selly Mareta, setelah lulus PPPK maka positifnya kita gantikan dengan Ranti Apriani," ungkap Kepala Desa (Kades), Aldiansah, Senin, 13 April 2026.

Nah, pergantian perangkat desa ini sepenuhnya telah disetujui dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) No 301/400.10.2.2/PMD/2026, perihal rekomendasi pengangkatan perangkat desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur. 

BACA JUGA:NGERI! 85 Persen Pejabat Eselon ll Lingkungan Pemkab Lahat Bakal 'Cuci Gudang', Ini Penjelasan Wabup

BACA JUGA:Reses DPRD Lahat Dapil 6, Hasilkan 4 Poin Prioritas di Muara Payang, Apa Saja Itu

"Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan baik dan lancar tanpa kekurangan satu apapun, yang paling penting posisi ini harus cepat diisi mengingat segala urusan administrasi desa dan umum ada disini," imbau dia.

Ia menuturkan, pihaknya apabila ada perangkat desa yang lulus PPPK, CPNS ataupun kerjaan lainnya agar untuk segera mengundurkan diri, dikarenakan tidak mungkin menanggung tugas di dua tempat berbeda sekaligus.

"Berdasarkan aturan yang ada memang tidak diharuskan mengundurkan diri, hanya dengan kesadaran sendiri memilih salah satu pekerjaan yang digeluti," imbaunya.

Aldiansah menuturkan, sebagai kepala desa tentu saja pihaknya akan semaksimal mungkin, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan juga terhadap perangkat apabila menyalahi aturan maka ada sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan berlaku.

BACA JUGA:Kisah Kreativitas dr. Zuhria Novianty Menghidupkan Kembali Hobi Masa Kecil di Sela Tugas Medis

BACA JUGA:Beasiswa Kemitraan LPDP 2026, Kesempatan Emas Kuliah S2 di Irlandia Hanya 12 Bulan!

"Sebisa mungkin atas nama Pemdes Banjarsari guna terus bergerak membangun desa, sekaligus menciptakan berdaya saing sehingga dapat lebih maju dan baik lagi, serta ikut berpartisipasi menyukseskan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Lahat," tegas dirinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan