https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Sidang Mafia Tanah, JPU Kejari Ogan Ilir Sampaikan Replik di Persidangan

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang, Tim JPU Kejari Ogan Ilir melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan replik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melaksanakan persidangan, Senin 13 April 2026. 

"Dengan agenda pembacaan replik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.

Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.584.288.000,00 berdasarkan laporan audit BPKP. 

Terdakwa L bin A, yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Kayuarabatu periode 2005–2014, diduga bersekongkol dengan saksi Y bin AK dan saksi RK (Alm) bin K.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson, Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran

BACA JUGA:Potensi Kerugian Rp160 Miliar, Kejati Sumsel Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Ini

Dalam menyalahgunakan kewenangan melalui penerbitan Surat Pernyataan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. 

"Perbuatan tersebut dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Ogan Ilir, Muara Enim, serta di sebuah ruko di Palembang," katanya. 

Sehingga menguntungkan diri sendiri dan pihak terkait serta merugikan keuangan negara.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 23 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.

BACA JUGA:Ini Ajakan Aspidum Kejati Sumsel Kepada Pegawai Saat Apel Pagi

BACA JUGA:Wujudkan WBBM 2026, Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Kejati Sumsel Dapat Predikat Ini

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir menerima kunjungan silaturahmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ogan Ilir, Senin 6 April 2026.

Hal ini tidak lain sebagai upaya mempererat hubungan kelembagaan dan membangun sinergi antar instansi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan