Kenaikan Gaji PNS Pasti Dibayarkan, Tetapi Menunggu PP Terbaru Ini Selesai Dulu Ya!
Kenaikan gaji PNS sudah ada anggarannya, pencairannya menunggu PP terbaru yang mengaturnya terbit-SMK Mambaul Ulum-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM –Kabar kenaikan gaji PNS yang dijanjikan pemerintah berlaku 2024 ini akhirnya muncul.
Mengenai pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024 mulai dibayarkan kapan ini memang tengah jadi perbincangan hangat di kalangan ASN maupun pensiun.
Hal itu, disebabkan ternyata kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024 pada bulan Januari ini belum juga dibayarkan, meskipun berdasarkan ketentuan berlaku mulai Januari.
Oleh sebab itu penjelasan Menkeu Sri Mulyani ini akan dapat membantu dan memberikan jawaban atas pertanyaan para ASN maupun pensiun akhir-akhir tersebut.
BACA JUGA:Mau Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara? Ingat PNS Harus Pahami Aplikasi SIASN
Di samping itu banyak juga kalangan pegawai negeri ini juga mempertanyakan penyebab dari kenaikan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen belum pula dibayarkan.
Sebab jika mengacu berdasarkan ketentuan sebelumnya bahwa kenaikan gaji ini mulai berlaku pada awal tahun 2024, yakni Januari.
Nah, berkenaan dengan penyebab kenapa kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024 belum dibayarkan juga telah disampaikan oleh Sri Mulyani.
Dikatakan bahwa pemerintah memang belum menyelesaikan PP terbaru UU ASN 2023, sehingga semua ketentuan yang telah diumumkan sebelumnya belum bisa direalisasikan tepat pada 1 Januari.
BACA JUGA:Pernah Bekerja Sebelum Jadi CPNS, Pengalaman Kerja Bisa Dipertimbangkan
Karenaitu, para ASN diminta menunggu dan tidak usah khawatir karena kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024 ini akan tetap dibayarkan semuanya.
Jadi sudah ada jaminan tuh, jangan sampai semua kalangan pegawai negeri merasa diberi harapan palsu karena sebenarnya anggaran kenaikan gaji 8 persen dan 12 persen sudah ada lho.
Lalu bagaimana kepastian waktunya kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024 ini mulai dibayarkan? Benarkah akan dibayar rapel?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah memastikan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024 tetap akan mengalami kenaikan yang terhitung per 1 Januari 2024.