War Tiket Haji Dinilai Tidak Adil dan Bikin Gaduh, Begini Kata Ketua Pergerakan Advokat Indonesia
Para advokat DePA-RI yang baru dilantik dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 15 April 2026--Sumber Foto: Humas DePA-RI
MATARAM, KORANPALPRES.COM - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Luthfi Yazid mendesak Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf Hasyim untuk berhati-hati dalam melontarkan ide War Tiket Haji karena bisa menimbulkan ketidakadilan dan kegaduhan.
Ketum DePA-RI mengingatkan Pemerintah supaya tidak mudah melontarkan gagasan tanpa melalui pertimbangan dan pemikiran yang matang.
Luthfi menjelaskan, War Tiket Haji adalah perebutan tiket haji di luar skema pemberangkatan haji reguler.
Kalau selama ini masa menunggu haji reguler bisa mencapai 10 sampai dengan 20 tahun, maka dengan War Tiket Haji berlaku ketentuan siapa cepat dia dapat (first come first served).
BACA JUGA:Dijamin Jadi Advokat Handal Jika Lulus dari Kampus Hukum ini, Terbaik Menurut QS WUR 2026
BACA JUGA:Dedikasi Hukum Teruji, Advokat Dr Hendra Sudrajat SH MH Raih Penghargaan Bergengsi NU Kalidoni Award
Menurut Luthfi, pernyataan atau ide dari Menteri Haji tersebut bukan hanya bisa menyebabkan kegaduhan, tetapi juga bisa berbahaya serta dapat menimbulkan ketidakadilan karena dua alasan.
Pertama, selama ini pelaksanaan perjalanan ibadah haji oleh pemerintah sering menimbulkan permasalahan yang krusial serta mencederai rasa keadilan para calon jamaah haji.
Sudah beberapa kali penanggung jawab ibadah haji pada masa lalu, yaitu beberapa Menteri Agama terseret korupsi.
Menteri yang terseret kasus korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji yaitu Menteri Agama Said Agil Husin Almunawar, Suryadharma Ali, dan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat pelaksanaan perjalanan ibadah haji dilakukan oleh Kementerian Agama RI.
Menurut Ketum DePA-RI, pelaksanaan perjalanan ibadah haji maupun umroh seringkali tidak beres bahkan memakan ribuan korban terzolimi, dan pemerintah abai dalam mencarikan solusinya.
BACA JUGA:Jangan Tunggu Kilometer! Simak Aturan Ganti Oli Motor yang Jarang Digunakan
BACA JUGA:Wah! 64 Advokat Se-Sumsel Adu Skill di Turnamen Biliar IKA FH UMP Lawyers 9 Ball Championship
Kasus First Travel, umpamanya, yang menelan korban 63.000 jamaah yang tidak jadi berangkat, dan pemerintah tidak memberikan solusi apapun sejak Menteri Agama dijabat oleh Lukman Hakim Syaifudin, Fachrul Razi, Yaqut Cholil Qoumas, Nazaruddin Umar, dan sampai sekarang Menteri Haji Mochammad Irfan Yusuf Hasyim.
Bahkan asset First Travel yang berasal dari uang jamaah dikembalikan ke negara, dan pemerintah diam seribu-bahasa. Semua Menteri tersebut tidak bisa berbuat apa-apa alias tidak berdaya.
