https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Terlibat Kasus Pengancaman di Masjid, Zulkarnain Divonis 4 Bulan Penjara

Suasana sidang dengan agenda pembacaan vonis untuk tindak pidana pengancaman di halaman masjid divonis pidana penjara selama 4 bulan.-janta koranpalpres.com-

PALEMBANG,KORANPALPRES.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan terhadap terdakwa K. Zulkarnain dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman, Senin 20 April 2026.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanty Merianie, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Parulian Malik SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa K. Zulkarnain dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Sidang Tipikor di PN Palembang, Kejari Ogan Ilir Hadirkan 8 Saksi

BACA JUGA:Penuhi Putusan PN Palembang, Kuasa Hukum Terpidana Korupsi Gedung DPRD Serahkan Uang Pengganti ke Kejari PALI

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, barang bukti berupa sarung pisau dari kertas, satu lembar kaos lengan pendek warna merah, serta flashdisk berisi rekaman CCTV dirampas untuk dimusnahkan. 

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

Diketahui, dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah atas peristiwa pengancaman yang terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Masjid Al-Mahmudiyah Suro, Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

BACA JUGA:Korupsi Lahan, JPU Kejari Ogan Ilir Bacakan Tuntutan di PN Palembang

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Tunda Bacakan Tuntutan Perkara di PN Palembang, Kasus Apa Itu?

Peristiwa bermula saat korban Muhammad Najamuddin alias Paul hendak membuka gembok sepeda motor miliknya yang terparkir di depan masjid. Terdakwa kemudian menegur korban, namun terjadi kesalahpahaman yang memicu emosi.

Terdakwa lalu mengancam korban sambil mengayunkan sebilah pisau ke arah perut korban. Beruntung, korban berhasil menepis serangan tersebut sehingga terhindar dari luka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan