Surat Deportasi Dinilai Prematur, Begini Kritikan Pengacara WNA Asal China Terhadap Imigrasi Sumsel
Kuasa hukum WNA asal China, Limowa Lince bersam kliennya menunjukkan berbagai bukti mengenai izin tinggal.--istimewa
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Ancaman akan di deportasi dari Indonesia kliennya berinisal LL (56) yang merupakan warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga menyalahgunakan izin di tinggal.
Membuat kuasa hukumnya Limowa Lince angkat bicara. "Kita mempertanyakan tindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Sumatera Selatan (Sumsel) mengenai hal itu," ujarnya, Rabu 22 April 2026.
Selain itu, pihaknya hingga saat ini menunggu keputusan dari Direktorat Imigrasi Jakarta atas surat yang telah diajukan.
"Kita telah menunggu 7 hari lalu, akan tetapi mendapatkan jawabannya melalui jumpa pers yang dilakukan Ditjen Imigrasi Sumsel," katanya.
BACA JUGA:Trik Memilih Furnitur Minimalis untuk Rumah Tipe 36 Agar Tidak Terlihat Pengap
Sebelumnya pada Sabtu 18 April 2026 ia mendampingi kliennya memenuhi panggilan dari Ditjen Imigrasi Sumsel untuk melakukan BAP.
"Saat dilakukan BAP ini, klien kita disebutkan melanggar pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2011 mengatur tentang lalu lintas orang masuk/keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya," ungkapnya.
Ia bahkan bertanya tentang pasal 122 tersebut terkait izin tinggal padahal klien ia tidak melanggar pasal 122 tersebut.
Dan akan di Deportasi tapi tidak menjelaskan secara rinci apa masalahnya dan hanya mengatakan melanggar pasal 122.
BACA JUGA:Sasar Percepatan Operasi SAR, Kepala Kantor SAR Palembang Bertemu Wali Kota, Ini Pembahasannya
Lanjut dia mengatakan, bahwa kliennya sudah memiliki izin tinggal terbatas dengan nomor E25D2C1200HC250476696 dengan masa tinggal sampai dengan 29 November 2026.
"Tapi kata petugas Dirjen kliennya melanggar pasal 122. Bahkan saat itu paspor klien saya diminta dengan alasan untuk ditahan sebentar," jelasnya.
