MIRIS! Remaja Dikurung Dalam Keranda Mayat, Sang Ibu Lapor ke Polisi, Begini Kronologinya
LBH Ganta Keadilan Sriwijaya saat membuat laporan ke Polda Sumsel terkait dengan dugaan kekerasan seorang remaja di PALI.--Ist
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Dugaan kasus kekerasan dialami seorang remaja di Desa Perambatan Kecamatan PALI, berinisial SP (15).
Dia diduga menjadi korban kekerasan dan dikurung dalam keranda mayat.
Akhirnya, korban bersama ibunya membuat laporan ke Polda Sumsel, Rabu 22 April 2026.
Ada beberapa orang terduga pelaku dewasa yang dilaporkan yakni HM, LB, LH dan teman-temannya.
BACA JUGA:YLBH Ganta Sriwijaya Sorot Kasus Dugaan Penganiayaan di Muara Enim, Desak Investigasi Transparan
Sekretaris LBH Ganta Keadilan Sriwijaya M Syarif usai melapor mengatakan kronologis kejadian bermula pada tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, ketika korban SP didatangi oleh para pelaku.
Pada saat itu, para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul (menggebuk) menggunakan tangan dan benda tumpul.
Bahkan tangan korban di ikat menggunakan Rantai sehingga korban tidak berdaya dan mengalami luka hingga terjadi pendarahan pada bagian leher, tangan, pundak, bahu dan di seluruh tubuhnya.
"Yang lebih kejam lagi, korban dimasukkan ke dalam keranda mayat dan ditinggalkan seorang diri di area pemakaman. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami penderitaan yang serius, baik secara fisik maupun psikis," ujar Syarif.
BACA JUGA:Ganta Keadilan Sriwijaya, Barometer LBH di Palembang
BACA JUGA:Panduan Eksklusif! Langkah Taktis Mencetak Perkutut Menjadi Juara Sejati di Arena Gantangan
Pada pagi harinya, korban kembali dijemput oleh para terduga pelaku dari area pemakaman dan dibawa ke lapangan.
Sekitar pukul 07.30 WIB, ibu korban yang baru saja mengantar adik korban ke sekolah melihat adanya kerumunan warga.
