Ini Ajakan Asintel Kejati Sumsel Dalam Rapat Paripurna Demi Kemajuan Organisasi
Asintel Kejati Sumsel Dr. Mhd. Fatria, S.H., M.H memimpin rapat paripurna bersama Koordinator, Kepala Seksi dan seluruh Pegawai pada bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Dr. Mhd. Fatria, S.H., M.H memimpin rapat paripurna bersama Koordinator, Kepala Seksi dan seluruh Pegawai pada bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa 28 April 2026.
Rapat paripurna ini bertujuan menciptakan budaya kerja yang kuat dan menyatukan seluruh pegawai.
Sehingga dapat meningkatkan komitmen seluruh pegawai untuk melaksanakan tujuan dan visi dari organisasi.
Selain itu juga memastikan bahwa nilai-niai dan norma organisasi tidak hanya ada di atas kertas.
BACA JUGA:Perkuat Mitigasi Hukum, Kejati Sumsel Tandatangani MoU Dengan PT Bukit Asam
Tetapi benar-benar dihayati dan dijalankan oleh seluruh anggota, sehingga dapat menjadi kekuatan bagi kemajuan organisasi.
“Saya masuk bukan untuk merombak semua yang sudah baik. Justru saya melihat, pondasi yang Bapak atau Ibu bangun selama ini sudah kuat. Capaian kinerja adalah bukti kerja keras kita bersama. Untuk itu, saya sangat mengapresiasi," ujar Asintel Kejati Sumsel.
Namun harus juga jujur, tantangan ke depan tidak ringan. Ekspektasi publik makin tinggi.
Regulasi makin dinamis dan teknologi bergerak lebih cepat dari SOP.
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Aswas Kejati Sumsel Tekankan Hal Ini sebagai Kunci Kesuksesan
BACA JUGA:Kajati Sumsel Lantik 3 Pejabat di Kejati dan Kajari Empat Lawang
"Kalau kita berjalan dengan kecepatan yang sama seperti kemarin, kita akan tertinggal. Karena itu, rapat internalisasi hari ini bukan sekadar seremonial penyambutan saya. Ini titik mulai kita menyamakan frekuensi,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Wakajati Sumsel) Anton Delianto menerima Kunjungan Kerja Direktur C Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo beserta Jajaran di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis 16 April 2026.