Unik! Tradisi Adat 'Netak Contok' Sepasang Pengantin Desa Seritanjung ini Sesuai Syariat Islam, Emang Boleh?
Pengantin asal Desa Seritanjung, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan ini menyelenggarakan tradisi adat netak contok sehari setelah akad nikah.--koranpalpres.com
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal juga mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
Disebutkan, dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya kesalahan terbesar dari kaum muslimin adalah jika ia bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, namun ia haramkan karena suatu kepentingan”.
BACA JUGA:Mengenal Adat Perkawinan Mabang Handak, Warisan Budaya Takbenda Morge Siwe OKI
BACA JUGA:Rusak 8 Jembatan, Rumah Bupati Musi Rawas Utara Pun Ikut Direndam Banjir, Ini Penampakannya!
Terakhir, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mensitir perkataan gurunya, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyyah
Sang Guru berkata, hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram.
Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika pertama ada dalil yang memerintah, dan kedua ada dalil yang melarang.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".