https://palpres.bacakoran.co/

Kejati Sumsel Sita Belasan Truk dan Excavator Milik PT. KMM, Berikut Kasusnya

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beberapa asset milik PT. KMM.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa 28 April 2026.

Yang dilakukan terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant PT. KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

"Hal ini kita lakukan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 28 April 2026 yang terdiri dari 8 unit Kendaraan Roda empat Jenis Truck Mixer, 5 unit Kendaraan Roda 4 Jenis Dump Truk dan 1 unit Excavator.

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Plt Aspema Kejati Sumsel Ingatkan Hal Ini ke Pegawai

BACA JUGA:Direktur C JAM PIDUM Kejaksaan Agung Datangi Kejati Sumsel, Pejabat Ini Menerima Kunjungannya, Siapa?

"Bahwa kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel. 

Selanjutnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumsel oleh distributor PT KMM tahun 2018–2022, Rabu 25 Februari 2026.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.

BACA JUGA:Ini Ajakan Asintel Kejati Sumsel Dalam Rapat Paripurna Demi Kemajuan Organisasi

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Aswas Kejati Sumsel Tekankan Hal Ini sebagai Kunci Kesuksesan

Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, serta Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan tipikor pendistribusian semen periode 2018–2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan