Modus Kencing di Jalan, Polda Sumsel Ungkap Penyelewengan Ribuan Liter Pertalite
Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Musi Rawas dengan menunjukkan barang bukti yang diamankan. --Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Press Room Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis 30 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melalui Wakil Direktur Reskrimsus menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM.
Operasi yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono tersebut berhasil mengamankan 11 tersangka dengan peran beragam, mulai dari sopir tangki, pengelola gudang, hingga koordinator lapangan.
BACA JUGA:Bidpropam Polda Sumsel Gelar Pembinaan Profesi Bagi Personel, Apakah Tujuannya?
BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Tekankan Profesionalisme Personel Ditpolairud, Ini Tujuannya
Peristiwa bermula pada Selasa 21 April 2026, saat petugas melakukan penyelidikan di ruas Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sarolangun, Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Trawas.
Di lokasi tersebut, ditemukan satu unit truk tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Elnusa Petrofin yang seharusnya mendistribusikan BBM dari Depo Pertamina Lubuk Linggau menuju Provinsi Bengkulu.
Namun dalam praktiknya, para pelaku mengalihkan kendaraan tersebut ke sebuah gudang di wilayah Musi Rawas.
Di lokasi tersebut, sekitar 8.000 liter BBM jenis Pertalite diturunkan untuk ditukar (barter) dengan minyak bensin hasil olahan ilegal yang berasal dari wilayah Musi Rawas Utara.
BACA JUGA:Kunjungi Ponpes Wali Songo, Kapolda Sumsel Implementasikan Program Ini Lewat Pendekatan Religi
BACA JUGA:Ini Cara Kapolda Sumsel Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik di Musi Rawas
"Modus ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp700.000 per ton dari aktivitas ilegal tersebut," ujarnya.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.