https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Fantasis! Tunggakan Pajak Sentuh Rp 747 Miliar, Kanwil DJP Sumsel dan Babel Blokir Rekening Penanggung Pajak

Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel melakukan penagihan pajak disela kegiatan blokir serentak rekening penanggung pajak.--Ist

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Babel mencatat saldo tunggakan pajak mencapai Rp 747.453.025.930 atau sekitar Rp 747 miliar.

Saldo tunggakan pajak tersebut berasal dari 147 wajib pajak yang tersebar di 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.

Tingginya tunggakan pajak tersebut membuat Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel melakukan tindakan tegas dengan melakukan memblokir rekening penanggung pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kep. Babel, Retno Sri Sulistyani menjelaskan, pemblokiran serentak dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pencairan piutang pajak melalui tindakan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

BACA JUGA:Kepatuhan Penyampaian SPT Tembus 104,68 Persen, DJP Sumsel Babel Kenalkan Aturan Baru Pengembalian Pajak

BACA JUGA:Sidak Pajak di Mal, Bapenda Palembang Sasar Kepatuhan Tenan

“Kegiatan blokir serrentak dalam rangka penagihan utang pajak periode 7 Mei hingga 13 Mei 2026,” katanya.

Retno menjelaskan, kegiatan pemblokiran diawali dengan pembukaan secara daring pada tanggal 7 Mei 2026 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Miftah Sobirin. 

Pembukaan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3), Jurusita Pajak Negara (JSPN), serta PIC Penagihan dari masing-masing KPP di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.

Pelaksanaan Blokir Serentak ini merupakan tindak lanjut atas program kerja Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Tahun 2026 dalam rangka meningkatkan efektivitas tindakan penagihan pajak serta mendorong optimalisasi pencairan utang pajak melalui tindakan pemblokiran rekening milik Penanggung Pajak.

BACA JUGA:Tertib Data Pajak, Ogan Ilir Distribusikan Blangko Verifikasi dan Validasi Data Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Sidak di Halaman Parkir, Ratu Dewa Temukan Mobil Dinas Nunggak Pajak 11 Tahun

Tindakan pemblokiran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebelum pelaksanaan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan sektor perbankan, sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google