Deklarasi SPMB 2026/2027 Tolak Titipan dan Pungli, Domisili Calon Siswa Dilihat Usia dan Jarak Rumah
Suasana Deklarasi Bersama terkait SPMB 2026/2027 untuk menolak titipan dan pungutan liar.--Ist
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 secara nasional baru akan mulai pada tanggal 18 Mei 2026.
Di Palembang, sejumlah stakeholders melakukan Deklarasi SPMB 2026/2027 untuk menolak titipan dan pungutan liar (pungli).
Di dalam deklarasi tersebut, Pemkot Palembang menekankan agar proses seleksi SPMB 2026/2027 tidak ada diskriminasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M. Adrian Agustiansyah, SH. M.Hum mengapresiasi usaha pemerintah untuk menciptakan proses SPMB yang bersih dan jujur.
BACA JUGA:Beasiswa Telkom University 2026, Kuliah Gratis Sampai Lulus dan Bebas Biaya Asrama
Secara umum, proses SPMB di Palembang sudah berjalan dengan baik dan minim laporan.
“Saya kira proses seleksi ini diupayakan agar adil dan transparan,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap meminta kepada calon wali siswa untuk memperhatikan secara detil proses seleksi penerimaan siswa baru ini, salah satunya domisili.
Dia menjelaskan, penilaian domisili dilihat dari usia dan jarak rumah. Seperti SD dilihat dari usia tertua dan jarak rumah.
“Tingkat SMP sebaliknya, domisili dilihat dari jarak rumah terdekat baru usia calon siswa. Sementara tingkat SMA ada penilaian kemampuan akademik,” katanya.
Selain domisili, Ombudsman Sumsel juga mengingatkan kepada orang tua calon siswa untuk memanfaatkan masa sanggah.