Benteng Kuto Besak Terancam Rusak? Aliansi Penyelamatan BKB Keluarkan Maklumat Keras!
Koordinator Aliansi Penyelamtan BKB, Vebri Al Lintani (kanan) dan pembangunan gedung 7 lantai pengembangan RS Dr Ak Gani dalam kawasan BKB.--kolase
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Gelombang penolakan terhadap proyek pembangunan di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) mencapai puncaknya.
Aliansi Penyelamatan BKB resmi menerbitkan "Maklumat Penyelamatan BKB" pada Selasa 12 Mei 2026.
Google Advertisement Below
Lewat maklumat ini, Aliansi Penyelamatan BKB secara tegas mendesak penghentian total seluruh proyek pembangunan fisik yang dinilai mengancam integritas struktur dan nilai historis situs tersebut.
Langkah ini diambil setelah munculnya rencana pembangunan gedung fasilitas kesehatan setinggi 7 lantai di area Rumah Sakit dr. AK Gani, yang berlokasi tepat di dalam kawasan cagar budaya BKB.
Para aktivis, budayawan, dan zuriat Kesultanan Palembang menilai pembangunan gedung modern bertingkat tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Poin Utama Maklumat
Dalam maklumat tersebut, Aliansi Penyelamatan BKB menekankan beberapa poin krusial antara lain:
Penghentian Proyek Fisik
BACA JUGA:Jaga Warisan Sejarah, Tim Verifikasi Pusat Tinjau Titik Batas BKB
BACA JUGA:Kawal Kelestarian BKB, Pangdam II Sriwijaya Terima Audiensi Ditjen Kuathan Kemhan RI
Mendesak pihak terkait untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan gedung yang dianggap merusak lanskap visual historis benteng.
Perlindungan Struktur
Penggunaan alat berat dan penggalian pondasi dalam di kawasan ring satu cagar budaya dikhawatirkan akan merusak pondasi asli benteng peninggalan Sultan Mahmud Badaruddin I dan Sultan Muhammad Bahauddin tersebut.
Audit Perizinan
BACA JUGA:Kawal Cagar Budaya, Komisi IV DPRD Palembang Siap Adukan Polemik BKB ke Senayan
BACA JUGA:Jaga Warisan Sejarah, Prajurit Kodam II Sriwijaya Lakukan Pembersihan Situs BKB