Polrestabes Palembang Tindak Tegas Spesialis Pencurian Kabel, 3 Pelaku di Palembang Diringkus
Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat yang menyasar instalasi kabel listrik dengan menangkap 3 orang pelaku.--Bidhumas Polda Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar instalasi kabel listrik di sebuah bangunan proyek di wilayah Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim, tiga tersangka berinisial MG (25), MHR (20), dan H (19) berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing pada Rabu, 13 Mei 2026.
Google Advertisement Below
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang saksi pelapor berinisial A (31), selaku pemegang kuasa dari korban JD (38), seorang kontraktor bangunan yang mengalami kerugian akibat hilangnya instalasi kabel listrik di proyek bangunan di Jalan Betet, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20.000.000.
BACA JUGA:Mencetak Perwira Berkarakter, Polda Sumsel Intensifkan Masalah Ini Bagi Calon Taruna
BACA JUGA:Kapolda Sumsel dan PT Pertamina EP Teken Kerja Sama Dalam Bidang Ini
Laporan kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas menemukan petunjuk penting melalui rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara yang memperlihatkan aktivitas tiga pelaku saat melakukan aksi pencurian kabel instalasi listrik.
Berbekal bukti visual dan keterangan saksi di lapangan, Tim Opsnal Unit Pidum bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.
Penangkapan dilakukan secara prosedural dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan sebelum ketiganya dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Kabid Humas Polda Sumsel Tekankan Tentang Hal ini ke Personel
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang bergagang plastik warna oranye-hitam, satu helai jaket warna hitam, dan potongan kabel warna putih yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.