Ada Bantuan Hukum Non Litigasi Dilakukan Kejari OKI, Tentang Apa?
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari OKI telah melaksanakan rangkaian kegiatan pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi secara tatap muka. --Humas Kejati Sumsel
OKI, KORANPALPRES.COM - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) yang dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agung Setiawan, S.H., M.H.,telah melaksanakan rangkaian kegiatan pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi secara tatap muka pada Selasa 12 Mei 2026.
"Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Bantuan Hukum yang diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H.
Google Advertisement Below
Melalui surat Nomor: B/10420/042026 tertanggal 30 April 2026, terkait permohonan penyelesaian Piutang Iuran.
Atau Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Program terhadap badan usaha yang belum sepenuhnya patuh dalam implementasi program jaminan sosial.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Terima Kunjungan Supervisi Kejati Sumsel, Berikut Tujuannya
BACA JUGA:PLN-Kejati Sumsel Perkuat Kolaborasi Tata Kelola dan Dukungan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
Kegiatan yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir ini difokuskan pada pemenuhan kewajiban administratif PT Sampoerna Agro Tbk.
Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sebagai penerima kuasa.
Didampingi oleh perwakilan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang. Dari pihak PT Sampoerna Agro Tbk.
Hadir jajaran manajemen yang mewakili Direksi untuk memberikan klarifikasi serta melakukan sinkronisasi data terkait kewajiban perusahaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Ini Amanat Aswas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim
"Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk melakukan mediasi serta pemberian edukasi hukum," katanya.
Hal ini guna memastikan kepatuhan badan usaha terhadap amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.