Polres Banyuasin Bekuk 2 Pengedar Sabu dari 2 Wilayah Berbeda di Gudang Muara Padang
Polres Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika lintas wilayah dengan membekuk dua tersangka pengedar sabu.--Bidhumas Polda Sumsel
BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Polres Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika lintas wilayah dengan membekuk dua tersangka pengedar sabu.
Dalam operasi tangkap tangan di sebuah gudang di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Google Advertisement Below
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, setelah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IS (23), seorang pelajar atau mahasiswa warga Desa Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Mencetak Perwira Berkarakter, Polda Sumsel Intensifkan Masalah Ini Bagi Calon Taruna
BACA JUGA:Kapolda Sumsel dan PT Pertamina EP Teken Kerja Sama Dalam Bidang Ini
Serta SJ (29), seorang petani pekebun warga Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Kedua tersangka diketahui berasal dari dua wilayah berbeda namun diduga menjalankan aktivitas distribusi narkotika secara bersama-sama di lokasi gudang tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 45 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 15,60 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip, satu kotak warna biru, satu kaleng aibon, lima plastik klip tambahan, satu lembar tisu, serta dua unit telepon genggam milik masing-masing tersangka.
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Kabid Humas Polda Sumsel Tekankan Tentang Hal ini ke Personel
Seluruh barang bukti berikut kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Banyuasin guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.