https://palpres.bacakoran.co/

Kesbangpol Undang LSM, Ormas dan Media. Kamu Harus Tahu Ini Beda Wartawan dengan LSM dan Ormas

Dialog interaktif ormas lsm media di Kesbangpol Pagaralam dihadiri Pj Wako-Diskominfo Pagaralam-

BACA JUGA:Oknum Wartawan dan LSM Meresahkan, Ratusan Guru Datangi Kantor Kejaksaan

Selain itu, juga harus ada pemahaman lagi yang harus diketahui Kesbangpol dan beberapa instansi lain bahwa wartawan dan LSM itu sangat berbeda. 

Wartawan itu adalah profesi sedangkan LSM adalah sebuah organisasi atau lembaga yang bukan sebuah profesi.

Selama ini, bukan hanya Kesbangpol Pagaralam yang keliru memahaminya.

Banyak masyarakat di berbagai daerah yang masih belum mengerti, terkadang ada yang salah paham memandang, mengucapkan, mendengar, mengartikan tentang, Ormas, LSM adalah Wartawan atau Pers. 

BACA JUGA:Wah! Melalui Giat ini, Polri Bakal Optimalkan Informasi Publik Jelang Pemilu 2024

Padahal, hal itu sangat jauh berbeda baik dari  tujuan, pengertian beserta fungsinya masing – masing.

Seperti pengertian Wartawan atau pewarta, pekerja pers atau jurnalis adalah orang yang melakukan pekerjaan Kewartawanan dalam tugas-tugas jurnalistiknya secara rutin.

Artinya ada kejelasan dalam medianya baik standar perekrutan wartawan, penggajian, tanggung jawab dan sebagainya.

 Selain itu, Wartawan juga dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.

BACA JUGA:Berkolaborasi dan Berkomitmen, Begini Kabid Humas Polda Sumsel Ajak Insan Media Sebarkan Ini Kepada Masyarakat

Sudah selayaknya instansi terkait memahami masalah ini. Sehingga jika ada sebuah kegiatan jangan menjadi campur aduk.

Kegiatan Ormas dan LSM silakan berjalan sendiri, sedangkan yang berkaitan dengan kewartawanan juga bisa berjalan sendiri. 

Organisasi Massa (Ormas) adalah sekumpulan masyarakat yang membentuk sebuah kelompok, wadah yang bertujuan sama, satu arah, satu pemikiran untuk mencapai sebuah kepentingan dalam suatu kegiatan.

Sementara, Ormas dalam Pasal 1 Undang – Undang No. 17 Tahun 2013. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan