https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

PJU Kejati Sumsel Ini Pimpin Ekspose Berdasarkan MKR

Plt. Aspidum Kejati Sumsel, R Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H memimpin Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan MKR) dari Kejari OKU secara daring melalui zoom meeting.--Humas Kejati Sumsel

Kemudian dilanjutkan dengan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu terkait Tindak Pidana Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan tersangka David Hidayat bin M. Zaini.

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Ini Amanat Aswas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim

Untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google