PJU Kejati Sumsel Ini Pimpin Ekspose Berdasarkan MKR
Plt. Aspidum Kejati Sumsel, R Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H memimpin Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan MKR) dari Kejari OKU secara daring melalui zoom meeting.--Humas Kejati Sumsel
Kemudian dilanjutkan dengan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu terkait Tindak Pidana Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan tersangka David Hidayat bin M. Zaini.
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Ini Amanat Aswas Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim
Untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.***