Terkait Kenaikan Tarif Pajak Tempat Hiburan, Ini Penjelasan Pemerintah Melalui Kemenkeu
Kenaikan tarif pajak tempat hiburan, masih selaras dengan komitmen pemerintah dukung pengembangan sektor pariwisata.-finansialku/youtube-
BACA JUGA:9 Bulan Pertama 2023, Laba Sebelum Pajak Bank Muamalat Tumbuh 90,7 Persen, Ini Penjelasannya
Yakni kewenangan untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing.
Tentu saja itu untuk kewenangan termasuk dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40 hingga 75 persen.
Di samping itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing sesuai amanah pasal 101 dalam UU HKPD. *