Buron Sejak 2025, Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumsel di Tempat Ini
Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, dengan berhasil menangkap seorang DPO curanmor.--istimewa
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
Dengan berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama berbulan-bulan menjadi buronan aparat kepolisian.
Tersangka berinisial A (40) berhasil diamankan oleh Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan Kampung Bali, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, pada Senin 25 Mei 2026, sekira pukul 04.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang dilakukan tim Jatanras setelah tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak November 2025.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Berlari Sehat di Ikon-Ikon Kota Palembang, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Perkuat Kesejahteraan Warga, Polda Sumsel Salurkan 1.948 Paket Bansos di OKU Timur
Kasus ini bermula dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dialami korban berinisial AF (29) di wilayah Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A bersama rekannya yang telah lebih dahulu diamankan diduga mencuri satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah.
Modus yang digunakan pelaku yakni mendorong kendaraan hasil curian menggunakan metode step atau didorong dengan kaki untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Namun aksi tersebut diketahui oleh masyarakat yang kemudian melakukan pengejaran bersama aparat kepolisian.
BACA JUGA:Dukung Program Presiden RI, Polda Sumsel Laksanakan Kegiatan Serentak Ini di Aspol
BACA JUGA:Tim DVI Polda Sumsel Berhasil Identifikasi Empat Korban Kecelakaan Bus ALS, Ini Keterangannya
Dalam peristiwa tersebut, salah satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan tersangka A melarikan diri dan menjadi buronan.
Sejak diterbitkannya Surat Daftar Pencarian Orang Nomor 123/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 24 November 2025, tim Jatanras terus melakukan pemburuan.