https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Polres Prabumulih Ungkap Kasus Narkoba Lintas Kabupaten, Tersangka Akui Hal Ini

Satresnarkoba Polres Prabumulih jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1,82 gram.--istimewa

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Dengan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1,82 gram di sebuah ruko di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin 1 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Prabumulih Ipda Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota operasional untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

BACA JUGA:Nyamar Jadi Pembeli, Penyidik Polda Sumsel Ringkus Pengedar Wanita di Cengal

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Berlari Sehat di Ikon-Ikon Kota Palembang, Ini Tujuannya

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial HA (19), warga Kecamatan Prabumulih Timur. 

Berdasarkan data yang telah diverifikasi, tersangka lahir pada 1 September 2006 dan berstatus sebagai orang dewasa saat diamankan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat dan warga, petugas menemukan satu tas hitam yang disimpan di bawah meja. 

Di dalam tas tersebut terdapat sebuah amplop hijau berisi lima paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram.

BACA JUGA:Dengan Cara Ini, Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Empat Satker Dukung Asta Cita dan Stabilitas Nasional

BACA JUGA:Polda Sumsel Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda Bacakan Amanat BPIP, Berikut Isinya

Petugas kemudian menemukan satu set alat hisap sabu dan satu buah pirex kaca yang masih berisi sabu dengan berat bruto 1,10 gram tergeletak di lantai tidak jauh dari posisi tersangka saat diamankan.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google