Kejari Palembang pulihkan Kas Daerah Rp8,9 Miliar dan Kas Negara 28 Miliar Lebih
Kejari Palembang pulihkan Kas Daerah Rp8,9 Miliar dan Kas Negara 28 Miliar Lebih-Ist/koranpalpres.com-
PALEMBANG, KORANPALPRES. COM– Pencapaian gemilang berhasil dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.Pasalnya, Kejari Palembang menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan total nilai mencapai Rp8.927.383.310.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar SH MH, kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Kamis (4/6/2026).
M. Ali Akbar menjelaskan, dana yang diserahkan merupakan hasil penegakan hukum tindak pidana korupsi melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) serta pemulihan keuangan negara yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Hari ini kami menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota Palembang dengan total sekitar Rp8,9 miliar. Seluruh dana tersebut sudah masuk ke kas daerah dan telah divalidasi oleh Bank Sumsel Babel," ujar Ali Akbar.
BACA JUGA:Dorong Birokrasi Bersih, Wakajati Sumsel Datangi Kejari Palembang, Berikut Tujuannya
BACA JUGA:Kejari Palembang Terapkan Mekanisme Plea Bargaining, Langsung Dipantau Kajari
Menurutnya, dana tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh Pemkot Palembang untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menjalankan berbagai program kemasyarakatan.
Ali Akbar mengungkapkan, pengembalian tersebut berasal dari berbagai temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta hasil penegakan hukum yang dilakukan Kejari Palembang sepanjang tahun 2026.
Selain pengembalian kepada kas daerah, Kejari Palembang juga telah berhasil memulihkan keuangan negara dengan nilai mencapai sekitar Rp 28 miliar lebih dari berbagai perkara yang ditangani.
"Untuk pengembalian ke kas negara, nilainya sudah mencapai kurang lebih Rp30 miliar dan telah dilaporkan serta tercatat di pusat," ujarnya.
BACA JUGA:Wakajati Sumsel Pimpin Ekspose Restorative Justice Perkara ini Pada Kejari Palembang
BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan, Wakajati Tekankan Tentang Ini ke Pegawai Kejati Sumsel dan Kejari Palembang
Lanjutnya, kedepan Kejari Palembang akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas guna mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengapresiasi kinerja Kejari Palembang yang berhasil mengembalikan dan memulihkan keuangan negara maupun daerah.