https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Ungkap 3 Kasus Kriminal Sekaligus, Ini Jumlah Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Lahat

Wakapolres Lahat Kompol Ardan Richard Le'Bo menyampaikan dalam press conderence bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lahat dalam menjaga Kamtibmas.--istimewa

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat menggelar press conference, Jumat 5 Juni 2026. 

Hal ini terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), yang berhasil diungkap berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima.

Dalam konferensi pers tersebut, Satreskrim Polres Lahat memaparkan kronologi pengungkapan kasus, barang bukti yang berhasil diamankan.

Serta para tersangka yang telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Pimpin Evaluasi Sumur Masyarakat, Begini Tujuannya

BACA JUGA:Buron Sejak 2025, Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumsel di Tempat Ini

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K M.I.K yang diwakiki Wakapolres Lahat Kompol Ardan Richard Le'Bo S.I.K MH yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd.SH, kasi Humas AKP Mastoni SE menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lahat.

Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.

"Polres Lahat juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," katanya.

Sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Jika diperlukan, saya juga bisa membuat versi berita jurnalistik lengkap dengan nama pejabat, jumlah tersangka, barang bukti, dan kronologi kejadian," ujarnya.

BACA JUGA:Unit Reaksi Cepat Berhasil Tekan Aksi 3C di Sumsel, Begini Caranya

BACA JUGA:Penelitian Mahasiswa FUSHPI Didorong Tembus Publikasi Internasional

Adapun Laporan Polisi yang diungkap meliputi Lp/B-11/2026/SPKT/ Polsek Jarai/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 11 Mei 2026 dengan tindak pidana Curas pasal 479 KUHP, korban atas nama Dzakia dan Naila.

Yang dilakukan 2 orang tersangka atas nama VDS, alamat pendopo Lintang 4 lawan (tertangkap) dan saudara M (DPO) dengan Modus memepet korban dan berhasil membawan R2 milik korban. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google