https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Kapolrestabes Palembang: Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Ini, AJ dan Korban Dipastikan Berdamai

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim, AKBP M. Jedi P menjelaskan mengenai pengungkapan kasus penganiayaan yang viral di Medsos.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Seorang pria di Palembang berinisial J alias AJ ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Palembang.

Hal ini terkait mengenai kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang videonya viral di Media Sosial (Medsos) pada Jumat 5 Juni 2026.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, AKBP M. Jedi P., S.I.K., menjelaskan, anggotanya langsung bergerak cepat.

Kurang dari 24 jam, penyidik berhasil melakukan identifikasi terhadap pelaku maupun lokasi kejadian.

BACA JUGA:Gerak Cepat, Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Buru Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

"Setelah viral, kita melakukan penyelidikan serta identifikasi, dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan tempat kejadian tersebut yang terjadi saat adanya workshop di Jalan Nurdin Panji, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang," terangnya, Sabtu 6 Juni 2026.

Penyelidikan yang dilakukan, katanya berdasarkan pada laporan yang dibuat oleh korban IP.

Kapolrestabes Palembang menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan alat bukti yang cukup dan meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

"Sehingga kita menetapkan J ini sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban," tambahnya.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Kawal Uji Coba CFD Tahap II, Berikut Lokasinya

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tutup April dengan Pengungkapan Pengedar Sabu di Lokasi Ini

tersangka ini sendiri ditangkap pada Sabtu 6 Juni 2026 dan langsung menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang.

Tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google