https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

UPDATE! Kronologi KPK OTT Bupati Muara Enim, Berawal Uang Pelicin Rp 500 Juta

Operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK dan menjerat Bupati Muara Enim berawal dari adanya uang pelicin Rp 500 juta--sumber foto: chat gpt

JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memaparkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, Selasa 9 Juni 2026.

Dari hasil bukti permulaan dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim 2025-2026, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, salah satunya Bupati Muara Enim.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, operasi tangkap tangan berawal dari laporan pengaduan masyarakat pada Sabtu 6 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim ABN bertemu dengan CRH yang merupakan marketing PT MSA di sebuah hotel di Jakarta.

BACA JUGA:Sebelum OTT, Bupati Muara Enim Edison Komitmen Cegah Korupsi

BACA JUGA:KPK Gelar OTT di Sumsel, Salah satunya Diduga Bupati Muara Enim Diamankan

Dalam pertemuan itu, CRH memberikan uang tunai sebesar Rp 500 juta kepada ABN sebagai uang pelicin agar proyek pengadaan yang diterima PT MSA bisa dimenangkan kembali.

“Di balik pemberian itu, pihak swasta ingin menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah sehingga bisa dimenangkan kembali proyek berikutnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih Jakarta.

Selain itu, sambung Taufi, ABN atas perintah Bupati Muara Enim 2025 menerima setoran dari para rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

“Untuk menyamarkan aliran dana dilakukan buka tutup rekening atau rekening nominee melalui setoran tunai,” jelasnya.

BACA JUGA:Pasca OTT Kepala KUPP Sungai Lumpur, Kejati Sumsel Amankan 17 Bundel Dokumen Pelayaran

BACA JUGA:Kepala KUPP Sungai Lumpur Terjaring OTT, Dugaan Pungli Izin Berlayar

Atas rekening tersebut, ABN bertugas sebagai pengendali rekening dan diduga mendistribusikan aliran augn dengan persentase tertentu yakni Bupati Muara Enim 5 persen.

Kemudian Kepala Disdikbud Muara Enim 3 persen, PPK dan Bendahara sebesar 1 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google