https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Pengamat Publik Cilegon Minta KPK Usut Dugaan Korupsi di Krakatau Steel Era Silmy Karim

Pengamat Publik asli Cilegon Sayyid Alif Ramadhan meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi di Krakatau Steel di era Silmy Karim--sumber foto: Istimewa

CILEGON, KORANPALPRES.COM - Pengamat Kebijakan Publik Sayyid Alif Ramadhan (Alif) meminta KPK mengungkap dugaan korupsi berupa penjualan murah PT Krakatau Tirta Industri (KTI) dan PT Krakatau Daya Listrik (KDL) sebesar Rp 3,25 triliun saat Silmy Karim merangkap jabatan sebagai Dirut PT Krakatau Steel (Kras) dan Komisaris Krakatau Posco.

Dalam siaran pers yang diterima koranpalpres.com, Alif juga mendukung pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KPK mengungkap soal penyerahan pabrik Hot Strip Mill (HSM) 2 milik BUMN kepada perusahaan joint venture Krakatau Posco di era Silmy Karim.

Silmy sendiri menjadi Direktur Utama PT Krakatau Steel (Kras) pada 2018‑2023.

Silmy Karim sempat memimpin PT Pindad dan PT Krakatau Steel sebelum menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), dan kini dia menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

BACA JUGA:Sebelum OTT, Bupati Muara Enim Edison Komitmen Cegah Korupsi

BACA JUGA:KPK Gelar OTT di Sumsel, Salah satunya Diduga Bupati Muara Enim Diamankan

Alif lebih lanjut mengemukakan dukungannya kepada ICW yang meminta agar KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara hukum Silmy Karim.

Ia menilai, proses penjualan PT KTI dan PT KDL serta penyerahan pabrik HSM 2 milik BUMN Kras kepada perusahan joint venture Krakatau Posco dengan alasan untuk penambahan saham Kras yang semula 30 persen menjadi 50 persen penuh rekayasa.

Padahal, Krakatau Posco bukan anak perusahan grup Kras, tapi hanya sebagai perusahan patungan saham (joint venture) yang sejak berdiri hingga saat ini selalu merugi dan tidak pernah dapat memberikan deviden hasil usaha kepada Kras.

“Ini semua terjadi terjadi saat Silmy Karim berada dalam posisi rangkap jabatan sebagai Direktur Utama Kras dan Komisaris Krakatau Posco,” kata Alif.

BACA JUGA:Pasca OTT Kepala KUPP Sungai Lumpur, Kejati Sumsel Amankan 17 Bundel Dokumen Pelayaran

BACA JUGA:Kepala KUPP Sungai Lumpur Terjaring OTT, Dugaan Pungli Izin Berlayar

Anehnya, menurut dia, sudah tahu Krakatau Posco sejak berdirinya selalu merugi dan tidak pernah membagikan deviden kepada Kras, jumlah saham Kras malah ditambah dengan cara menyerahkan aset kekayaannya.

Sejak saham Kras di Krakatau Posco sudah meningkat dari 30 persen menjadi 50 persen, Kras tetap tidak pernah mendapatkan deviden dari Krakatau Posco, dan Krakatau Posco itu bukan sebagai anak perusahan, tetapi hanya sebagai perusahan swasta yang didalamnya terdapat saham BUMN Kras untuk joint venture.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google