https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

UU Ormawa FITK UIN Raden Fatah Resmi Disahkan, Jadi Dasar Hukum Organisasi

SEMA FITK UIN Raden Fatah Palembang resmi mengesahkan UU Ormawa melalui sidang paripurna dan menjadi dasar hukum organisasi--Ist

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (SEMA FITK) UIN Raden Fatah Palembang resmi mengesahkan UU Ormawa.

Pengesahan Undang-Undang (UU) Organisasi Mahasiswa (Ormawa) ini melalui sidang paripurna.

Acara ini menjadi momen krusial dalam memperkuat manajemen Organisasi Mahasiswa Intra Kampus agar lebih teratur, terarah, dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan organisasi.

Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Organisasi Mahasiswa Intra Kampus di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.

BACA JUGA:LPTQ UIN Raden Fatah Gelar PEKA 2026, Tumbuhkan Nilai Religius dan Bertanggung Jawab

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Kaji Peran Guru BK di SMPN 8 Palembang

Termasuk Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA FITK), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), serta Badan Semi Otonom (BSO).

Kehadiran berbagai elemen organisasi mahasiswa ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan manajemen organisasi yang lebih baik melalui pengesahan UU Ormawa.

Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Dekan III FITK, Dr. Kristina Imron, Lc. , M. Pd. I.

Dalam sambutannya, Dr Kristina mengungkapkan rasa bangga dan apresiasi kepada SEMA FITK yang telah menginisiasi dan melaksanakan sidang paripurna dengan baik.

BACA JUGA:Intip Ruang Edukasi Rumah Belajar Ceria, Kolaborasi Bareng Psikologi UIN Raden Fatah Palembang

BACA JUGA:Lokasi Syuting FTV Bang Jono Fokus Area Persawahan, Naskah Karya Mahasiswa FISIP UIN Raden Fatah Dibuat Film

Sidang paripurna dipimpin oleh tiga pimpinan sidang, yaitu M. Fikri Fadil sebagai Pimpinan Sidang I, M. Syauqi Aziz Ridho sebagai Pimpinan Sidang II, dan Sinta Puspita sebagai Pimpinan Sidang III.

Proses persidangan diawali dengan pembacaan aturan tata cara persidangan serta pembahasan setiap pasal dalam Undang-Undang Organisasi Mahasiswa Intra Kampus Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google