https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,2 Miliar, Ini Jumlah Jiwa Yang Diselamatkan

Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan puluhan kasus narkoba yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera Selatan. --Bidhumas Polda Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM -  Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam perang melawan peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan puluhan kasus narkoba yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera Selatan. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi muda, serta menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman kejahatan narkotika.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Sumsel, Palembang, pada Rabu 10 Juni 2026. 

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan 25 laporan polisi yang berhasil diungkap sepanjang bulan Juni 2026.

BACA JUGA:Rekrutmen Polri Bersih dan Transparan, Kapolda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Calo dan Sponsor

BACA JUGA:Ulama dan Polri Bersatu untuk Negeri, Polda Sumsel Gandeng JKSN Wujudkan Hal Ini

Dalam periode tersebut, penyidik berhasil menangkap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan dilakukan secara terintegrasi di sembilan kabupaten dan kota di wilayah hukum Polda Sumsel, meliputi Kota Palembang sebanyak tujuh laporan polisi, Kota Prabumulih tiga laporan polisi.

Kemudian Kabupaten Banyuasin tiga laporan polisi, Kabupaten Ogan Ilir tiga laporan polisi, Kabupaten Muara Enim tiga laporan polisi.

Kabupaten Musi Rawas Utara dua laporan polisi, Kabupaten Musi Banyuasin dua laporan polisi, Kota Lubuklinggau satu laporan polisi, serta Kabupaten Ogan Komering Ilir satu laporan polisi.

BACA JUGA:Dukung Program SDM Unggul Nasional, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ini Bagi Taruna Akpol

BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Kasus Ini di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap Usai Buron Hampir 2 Tahun

Dari seluruh pengungkapan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dengan total barang bukti berupa sabu seberat 2.978,73 gram, 1.072 butir ekstasi, etomidate sebanyak 146 mililiter, dan sinte sebanyak 172,35 mililiter.

Sesuai ketentuan hukum dan setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik, Polda Sumsel memusnahkan 2.973,41 gram sabu, 1.054 butir ekstasi, 142 mililiter etomidate, dan 167,91 mililiter sinte.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google